Ziarah bro.....
29 December 2013
27 November 2013
Cara Membuat Direct Download Link Google Drive
Mengupload file di situs file hosting seperti 4Shared, ZippyShare, MediaFire, RapidShare, dan sebagainyamemang berguna namun memiliki banyak kekurangan serta batasan JIKA TIDAK MEMAKAI AKUN PREMIUM. Antara lain:
~ Kecepatan download terbatas dan sangat minim/lambat.
~ Download tidak bisa di-pause/dijeda.
~ Dibatasi untuk mendownload perharinya.
~ Harus menunggu beberapa detik sebelum link-nya muncul.
~ Ukuran file yang akan diupload dibatasi.
~ Hanya disediakan beberapa GB untuk penyimpanan.
~ Jika file anda tidak didownload (pasif) dalam waktu 30 hari, maka file akan dihapus.
Dan kekurangan-kekurangan lainnya.26 November 2013
MARS YAYASAN BAKII (Ya BAKII) KESUGIHAN
''MARS Ya BAKII''
Intro "F G C
Kami kluarga BAKII nan jaya
Akur menjadi senada
Semangat belajar dan berjasa
Untuk membela negara
Giat beramal demi agama Allah
Itulah tugas yang mulia
Reff*
Hiduplah keluarga BAKII
Atas bimbingan ulamanya
Giatlah berjuang berbakti
Untuk agama nusa bangsa (2X)
Intro "All*
Raff**
Hiduplah keluarga BAKII
Atas bimbingan ulamanya
Giatlah berjuang berbakti
Untuk agama nusa bangsa(2X)
Untuk agama nusa bangsa
#
##
"THE SPIRIT OF Ya BAKII"
Mari semua tuntut ilmu bersama
Mari semua berkiprah dan berkarya
Mari semua wujudkan cita-cita
Bersama di Ya BAKII kita berjaya
Wahai engkau pemuda dan pemudi
Tunjuka s'gala bakti dan prestasi
Wahai engkau para insan mandiri
Bangun negeri bersama Ya BAKII
Semoga Ya BAKII berjaya slamanya
reff :
Ya BAKII membangun manusia
Cerdas Trampil serta Bertaqwa
Ya BAKII mengembangkan bangsa
Maju dan Sejahtera
Teruslah Ya BAKII berkarya
Teruslah Ya BAKII berkiprah
Tuk Agama Nusa dan Bangsa
INDONESIA TERCINTA
Intro "F G C
Kami kluarga BAKII nan jaya
Akur menjadi senada
Semangat belajar dan berjasa
Untuk membela negara
Giat beramal demi agama Allah
Itulah tugas yang mulia
Reff*
Hiduplah keluarga BAKII
Atas bimbingan ulamanya
Giatlah berjuang berbakti
Untuk agama nusa bangsa (2X)
Intro "All*
Raff**
Hiduplah keluarga BAKII
Atas bimbingan ulamanya
Giatlah berjuang berbakti
Untuk agama nusa bangsa(2X)
Untuk agama nusa bangsa
"JAYA Ya BAKII"
Dirimu laksana Cahaya Mentari
Dirimu laksana Cahaya Mentari
Sinari Dunia, Karunia Ilahi
Bersama dirimu kami rasa bahagia
Damai di Jiwa, sehat di Raga
Karena dirimu wahai Ya BAKII
#
Jasamu akan s'lalu
Menghiasi di kalbu
Wahai engkau Ya BAKII
Penuntun hidup kami
Penuntun hidup kami
##
Semoga selamanya
Ya BAKII semakin jaya
Menjadi kebanggaan negeri
Bersama dirimu kami rasa bahagia
Damai di Jiwa, sehat di Raga
Karena dirimu wahai Ya BAKII
##
##
Semoga selamanya
Ya BAKII semakin jaya
Menjadi kebanggaan negeri
"THE SPIRIT OF Ya BAKII"
Mari semua tuntut ilmu bersama
Mari semua berkiprah dan berkarya
Mari semua wujudkan cita-cita
Bersama di Ya BAKII kita berjaya
Wahai engkau pemuda dan pemudi
Tunjuka s'gala bakti dan prestasi
Wahai engkau para insan mandiri
Bangun negeri bersama Ya BAKII
Semoga Ya BAKII berjaya slamanya
reff :
Ya BAKII membangun manusia
Cerdas Trampil serta Bertaqwa
Ya BAKII mengembangkan bangsa
Maju dan Sejahtera
Teruslah Ya BAKII berkarya
Teruslah Ya BAKII berkiprah
Tuk Agama Nusa dan Bangsa
INDONESIA TERCINTA
“
Hymne Yabakii “
(*)
Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Keluarga Bakii
Atas Usaha Sampai
Untuk Kemajuan
Chorus#
Hidup di Dunia
Akherat Berbakti
(**)
Berdoa Dan Belajar
Untuk Menjunjung Syiar Islam
Teruskan Perjuangan Para ‘Ulamanya
Chorus#
Ya Allaoh Berkati
Bahagialah Ya Bakii
Melodi #
Back To (* )
DOWNLOAD
--- Instrument Mars Ya BAKII---
MP3
DOWNLOAD
---Instrument Himne Ya BAKII---
WAV
DOWNLOAD
----Instrument Jaya Ya BAKII---
MIDI
DOWNLOAD
---Instrument The Spirit of Ya BAKII---
MIDI
Sumber: Yayasan BAKII
17 November 2013
15 November 2013
RALAT PELAKSANAAN ULANGAN AKHIR SEMEATER GASAL TA. 2013/2013
Belajar-Belajar-Belajar |
Perubahan jadwal pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS) Gasal Tahun Ajaran 2013/2014 yaitu dari jadwal pertama UAS dilaksanakan pada senin, 02 Desember 2013 atau awal bulan depan, kini diralat bahwa UAS akan dilaksanakan pada selasa, 26 Nopember 2013 atau akhir bulan ini sampai sabtu, 07 Desember 2013.
Berikut ini kami lampirkan jadwal UAS MA Miftahul Huda Pesawahan Rawalo Banyumas
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.
by. admin
11 November 2013
ULANGAN AKHIR SEMESTER (UAS) - 02 DESEMBER 2013
Semester Ganjil/1 tahun ajaran 2013/2014 akan segera usai, rapat persiapan ulangan akhir semester (UAS) semester ganjil telah dilaksanakan pada tanggal 05 November 2013. Hasil rapat persiapan ulangan akhir semester memutuskan kepanitiaan diketuai oleh Bp. Siswanto, S.Pd.I.
Rapat tersebut juga menentukan waktu dan tempat pelaksanaan UAS yaitu, UAS dilaksanakan mulai tanggal 02 Desember 2013 yang berdasarkan pada hasil rapat kelompok kerja madrasah (KKM) di Purwokerto.
Sedangkan tempat untuk pelaksanaan UAS akan ditempatkan di 9 ruang kelas MA Miftahul Huda yang disediakan untuk sekretariat dan ruang ulangan, yaitu :
- Kelas X-Tahfidz - Sekretariat
- Kelas X-Komputer - RUANG 1
- Kelas X-Otomotif - RUANG 2
- Kelas XI-Komputer/IPA - RUANG 3
- Kelas XI-Tahfidz/AGAMA - RUANG 4
- Kelas XI-Otomotif/IPS - RUANG 5
- Kelas XII-IPA - RUANG 6
- Kelas XII-IPS - RUANG 7
- Kelas XII-AGAMA - RUANG 8
Peserta UAS diharapkan giat belajar agar memperoleh hasil yang baik, dan tentunya tidak lupa dibarengi dengan berdo'a kepada Allah SWT.
Bersemboyan pada man jadda wa jada, siapa yang bersungguh-sungguh dia akan memperoleh apa yang dia cita-citakan. Salam semangat.
by. admin
BULETIN MADRASAH (Buletin Santri Takhosus) MIFTAHUL HUDA
Pesawahan (7/11), telah terbit Buletin Madrasah (Buletin Santri Takhosus) Miftahul Huda edisi ke-1 sebagai salah satu sarana informasi dari dan untuk Keluarga Besar MA Takhosus Miftahul Huda Rawalo.
Melihat potensi siswa dalam bidang tulis menulis, menjadi semangat team redaksi untuk mencoba memberi jalan kepada para siswa agar potensi siswa tersebut dapat berkembang. Buletin Madrasah ini diprogramkan terbit setiap minggu pada mingu-minggu efektif.
Alhamdulillah pada edisi ke-1 kami telah mengangkat tema Kemuliaan dan Keutamaan Bulan Muharram. Tema tersebut kami angkat sehubungan dengan terbitnya buletin ini tepat pada bulan muharram serta memperhatikan fenomena pada bulan muharram atau bulan syura yang umum dibicarakan oleh masyarakat jawa.
BULETIN MADRASAH (Buletin Santri Takhosus) MIFTAHUL HUDA
edisi ke-1
16 October 2013
Pengumuman Persyaratan Pembuatan Rekening Siswa
Di beritahukan kepada seluruh siswa MA Mida Untuk Tanggal 17 Oktober hari kamis Jam 08:00 s/d Selesai . bisa hadir di MA Miftahul huda, karena kerja sama dengan Bank sudah disetujui. Kami harap untuk kelas XI dan XII bisa Datang dan membawa Foto Kopi Kartu Keluarga (KK), untuk persyaratan membuat ATM bersama dalam mempermudah penyaluran dana Bantuan Bea Siswa dari pemerintah.
Terimakasih atas kerjasamanya, silahkan diinfokan kepada teman-teman yang lain.
Info lebih lanjut hubungi 085726082338 (Bpk. Taufiqurrohman / Kepala Tata Usaha)
by. admin
10 September 2013
BAHASA JAWA
Materi Pelajaran Bahasa Jawa
MA Takhosus Miftahul Huda Rawalo
MA Takhosus Miftahul Huda Rawalo
by. admin
e-mail : (khafidzanwar@gmail.com)
fb : (https://www.facebook.com/khafidz.anwar)
twitter : (https://twitter.com/khafidzanwar)
9 September 2013
28 August 2013
30 guru/karyawan & 500 siswa Miftahul Huda Pesawahan Ikut Program Motifasi Nasional
RAWALO : Sebanyak 30 guru dan karyawan serta 500 siswa-siswi dilingkungan Miftahul Huda Pesawahan Rawalo Banyumas mengikuti Program Motifasi Keguruan dan kesiswaan Berbasis Al-Qur'an. Acara digelar di Gedung MA Takhsosus Miftahul Huda Rawalo pada senin 29 Agustus 2013. Acara yang murni disponsori oleh Ma Takhosus Miftahul Huda ini bertujuan untuk memotifasi guru dan karyawan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu Guru dan siswa bisa profesional dan bermutu tidak lepas dari manhaj/dasar Al-Qur'an. "Acara ini diselenggarakan agara guru dan siswa bisa melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tugasnya mengajar dan siswa tugas belajar" Jelas Ulul Albab, S.Pd.I Kepala MA Takhosus Miftahul Huda Rawalo
Motivator kawakan dan berkompeten nasional sekaligus hafidz (penghafal Al-qur'an) KH. Abdulloh Ma'sum dari wonosobo ini dengan kelihainnya telah mampu mensihir peserta. Dengan logika-logika berbasis Al-qur'an beliau telah memberikan semangat baru hingga akhir acara. "Al'qur'an adalah sumber segalanya, dalam segala aspek al-Qur'an telah memberikan panduan global sedang manusia tinggal memahami dan menjalankannya". Jelasnya.
Selain kecerdasan intelektual setiap guru wajib memiliki tiga kecerdasan, yaitu kecerdasan emosional, Kecerdasan Sosial dan kecerdasan spritual disamping. Kecerdasan emosional adalah kecerdasan dimana guru bisa membangun dan memelihara emosinya seperti dendam, sombong, takabur dll. baik untuk diri, keluarga, sesama guru dan siswa. sedangkan kecerdasan sosial adalah bagaimana guru bisa memelihara interaksi yang baik dengan lingkunganya, sedangkan kecerdasan spritual adalah kecerdasan guru dalam mendekatkan diri kepada Allah. "Dengan empat kecerdasan ini maka guru siap menjadi tauladan dan pendidik bagi siswa-siswanya." Jelas beliau.
Acara yang meriah dan bermutu ini diharapkan bisa dilaksanakan lagi tahun depan. Karena sangat bermanfaat bagi guru dan siswa. "Saya sangat termotifasi dengan acara ini, disamping menarik, motivatornya masih muda dan gantueng lagi." Tutur Rina salah satu peserta Motofator dari MA Takhosus Miftahul Huda".
Guru menyambut baik kegiatian ini di samping menguatkan optomisme guru juga menjadi vitamin untuk mereka. "Saya jadi lebih semangatakan belajar lagi, itu ibarat vitamin bagi kita" Ujar Indah Nur Aisyah Guru Madin Miftahul Huda Rawalo
Imam Alfi
(Siswa Siswi MA Takhosus Miftahul Huda Antusias mengikuti Program Motivasi)
Motivator kawakan dan berkompeten nasional sekaligus hafidz (penghafal Al-qur'an) KH. Abdulloh Ma'sum dari wonosobo ini dengan kelihainnya telah mampu mensihir peserta. Dengan logika-logika berbasis Al-qur'an beliau telah memberikan semangat baru hingga akhir acara. "Al'qur'an adalah sumber segalanya, dalam segala aspek al-Qur'an telah memberikan panduan global sedang manusia tinggal memahami dan menjalankannya". Jelasnya.
Selain kecerdasan intelektual setiap guru wajib memiliki tiga kecerdasan, yaitu kecerdasan emosional, Kecerdasan Sosial dan kecerdasan spritual disamping. Kecerdasan emosional adalah kecerdasan dimana guru bisa membangun dan memelihara emosinya seperti dendam, sombong, takabur dll. baik untuk diri, keluarga, sesama guru dan siswa. sedangkan kecerdasan sosial adalah bagaimana guru bisa memelihara interaksi yang baik dengan lingkunganya, sedangkan kecerdasan spritual adalah kecerdasan guru dalam mendekatkan diri kepada Allah. "Dengan empat kecerdasan ini maka guru siap menjadi tauladan dan pendidik bagi siswa-siswanya." Jelas beliau.
(Dewan Guru dan Motivator KH. Abdulloh Ma'sum berpose bersama usai acara)
Acara yang meriah dan bermutu ini diharapkan bisa dilaksanakan lagi tahun depan. Karena sangat bermanfaat bagi guru dan siswa. "Saya sangat termotifasi dengan acara ini, disamping menarik, motivatornya masih muda dan gantueng lagi." Tutur Rina salah satu peserta Motofator dari MA Takhosus Miftahul Huda".
Guru menyambut baik kegiatian ini di samping menguatkan optomisme guru juga menjadi vitamin untuk mereka. "Saya jadi lebih semangatakan belajar lagi, itu ibarat vitamin bagi kita" Ujar Indah Nur Aisyah Guru Madin Miftahul Huda Rawalo
Imam Alfi
25 August 2013
Pengambilan Ijazah dan SKUN 2013
info terbaru (Pesawahan, 26 Agustus 2013)
pengambilan Ijazah dan SKUN sudah bisa dilakukan, bisa menguhubungi Tata Usaha atau Ke Wali Kelas IPS (Ibu. Siti Zubaedah, A.Md.) dan Wali Kelas IPA (Ibu. Arifah Milasari, S.Si.)
by Admin
1 August 2013
2 February 2013
Pengadaan PNS oleh BKN
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
Persyaratan
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Bahan Bacaan:
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
- Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
- Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
- Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
- Tenaga lain yang sangat diperlukan.
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.
Pengumuman
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
- Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
- Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan
- Batas waktu pengajuan surat lamaran
- Waktu dan tempat seleksi; dan
- Lain-lain yang dianggap perlu.
Pelamaran
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
- Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang.
- Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
- Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
- Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku.
- Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan.
- Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
- Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
- Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
- Surat pernyataan tentang:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
- I/a Sekolah Dasar/setingkat
- I/c Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/setingkat
- II/a Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Diploma I/setingkat
- II/b Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/ Diploma II/setingkat
- II/c Sarjana Muda/Akademi/Diploma III
- III/a Sarjana/Diploma IV
- III/b Dokter/Apoteker/Magister/setara ~ III/c Doktor
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Penghasilan
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
- Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok.
- Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
- Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan) tahun.
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik,
- Telah memenuhi syarat kesehatan j asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
- Mengajukan permohonan berhenti;
- Tidak memenuhi syarat kesehatan;
- Tidak lulus dari pendidikan dan pelatihan prajabatan;
- idak menunjukkan kecakapan dalam menjalankan tugas;
- Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya.
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengajukan surat pemohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahan Bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
- Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
30 January 2013
111
Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs
Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs – Cara membuat formulir pendaftaran menggunakan Google Docs sangat mudah, buat sobat yang awam membuat formulir secara online juga bisa tanpa harus ribet memikirkan script html atau css.
Google Docs adalah layanan pengolah kata, lembar kerja, presentasi, formulir, dan penyimpanan data berbasis web gratis dari Google. Disini sobat bisa menulis documen, membuat presentasi seperti microsoft powerpoint, membuat gambar dan tabel. Tapi dalam bahasan kali ini blog WeruTech akan membahas bagaimana cara membuat formulir pendaftaran dengan Google Docs atau Google Document
Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs
Google Docs adalah layanan pengolah kata, lembar kerja, presentasi, formulir, dan penyimpanan data berbasis web gratis dari Google. Disini sobat bisa menulis documen, membuat presentasi seperti microsoft powerpoint, membuat gambar dan tabel. Tapi dalam bahasan kali ini blog WeruTech akan membahas bagaimana cara membuat formulir pendaftaran dengan Google Docs atau Google Document
Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs
Untuk membuat formulir pendaftaran dengan Google Docs yang pasti harus ada koneksi internet dan punya akun Google dan lakukan hal-hal seperti di bawah ini :
Login ke akun email Google
Pilih menu Lainya (More) – Document pada page Google, sehingga muncul halaman Document
Klik Create pada left side bar dan pilih Form sehingga akan muncul seperti ini
Pada Untitled Form, bisa diisi dengan judul, contoh Formulir Pendaftaran Blog Werutech Writing Competitions
Pada Question Title, bisa diisi dengan format seperti formulir pendaftaran pada umumnya. Contoh nama, alamat, nomor telepon, dan alamat URL
Jika meinginkan form jawaban lebih lebar pada Question Type pilih Paragraph Text, misalkan form isian untuk alamat.
Jangan lupa beri tanda centang pada Make this a required question untuk memberikan tanda bahwa kolom tersebut wajib diisi.
Klik Done
Untuk membuat kolom lagi klik icon Duplicate untuk menggadakan, lalu klik icon Edit untuk mengedit Question Title
Lakukan semua seperti yang blog WeruTech jelaskan diatas sampai formulir yang sobat ingin jadi. Semua data peserta yang terinput secara otomatis akan masuk ke dalam Google Document, sehingga sobat bisa melihat siapa saja peserta yang sudah mendaftar. Hasil input data peserta akan muncul seperti gambar dibawah ini.
Cara memasang formulir google docs di blog
1. Klik More Action – Embed
2. Copy paste HTML iframe pada blog
Untuk hasil Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs bisa dilihat disini
Silahkan tingglakan komentar atau pertanyaan yang berkaitan dengan artikel Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs, pada kolom komentar. Tapi….. jangan SPAM lho……
Login ke akun email Google
Pilih menu Lainya (More) – Document pada page Google, sehingga muncul halaman Document
Klik Create pada left side bar dan pilih Form sehingga akan muncul seperti ini
Pada Untitled Form, bisa diisi dengan judul, contoh Formulir Pendaftaran Blog Werutech Writing Competitions
Pada Question Title, bisa diisi dengan format seperti formulir pendaftaran pada umumnya. Contoh nama, alamat, nomor telepon, dan alamat URL
Jika meinginkan form jawaban lebih lebar pada Question Type pilih Paragraph Text, misalkan form isian untuk alamat.
Jangan lupa beri tanda centang pada Make this a required question untuk memberikan tanda bahwa kolom tersebut wajib diisi.
Klik Done
Untuk membuat kolom lagi klik icon Duplicate untuk menggadakan, lalu klik icon Edit untuk mengedit Question Title
Lakukan semua seperti yang blog WeruTech jelaskan diatas sampai formulir yang sobat ingin jadi. Semua data peserta yang terinput secara otomatis akan masuk ke dalam Google Document, sehingga sobat bisa melihat siapa saja peserta yang sudah mendaftar. Hasil input data peserta akan muncul seperti gambar dibawah ini.
Cara memasang formulir google docs di blog
1. Klik More Action – Embed
2. Copy paste HTML iframe pada blog
Untuk hasil Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs bisa dilihat disini
Silahkan tingglakan komentar atau pertanyaan yang berkaitan dengan artikel Membuat Formulir Pendaftaran Dengan Google Docs, pada kolom komentar. Tapi….. jangan SPAM lho……
Informasi POS UN 2013
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya POS UN 2013 dan Tata Tertib Pengawas UN 2013 untuk tingkat SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK hadir juga di tengah-tengah kita para penyelenggara UN di tingkat Sekolah.
Berikut saya mencoba berbagi tentang POS UN 2013 yang bersumber dari Web Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) beserta Tata Tertib Pengawas UN 2013. Mudah-mudahan ini bermanfaat dalam penyelengaraan UN 2013 di tingkat Sekolah.
Silahkan di simak atau di Download di bawah ini !
POS UN SMP/SMA/SMK bisa di download disini!
Tata Tertib Pengawas UN bisa di download disini !
POS UN SD/MI bisa di download disini !
Permen No. 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik bisa di downlod disini !
Dalam bentuk Slide bisa di lihat dan didownload di bawah ini
Subscribe to:
Posts (Atom)